Sabtu, 02 Mei 2020

MAY DAY DITENGAH PANDEMI COVID 19


   Adanya virus corona atau covid 19 diindonesia menghawatirkan bagi kalangan masyarakat ekonomi kebawah karena pemerintah setempat menerapkan social distencing, Lockdown bahkan PSBB (Pembatasan social Berskala Besar). Adanya kebijakan tersebut sebagai upaya menyegerakan penghentian penyebaran Covid-19. Pada saat ini memperingati hari buruh (May Day) pada tanggal 1 Mei 2020 yang bertepatan pada situasi yang menyedihkan bagi masyarakat Indonesia yaitu adanya wabah virus corona yang penyebaranya begitu drastis dan merupakan virus yang mematikan. Padahal sebelum adanya virus corona ini setiap tanggal 1 mei disambut berbagai macam agenda, aksi menyampaikan keluh kesanya, memperjuangkan hak-hak mereka dan aksi turun kejalan agar tercapainya kesejahteraan sosial Karena kaum buruh Merupakan salah satu penggerak ekonomi negara, maka dari itu pemerintah harus mensejahterahkan kaum buruh.  Akan tetapi adanya pandemi covid 19 ini kaum buruh tidak terlihat lagi dijalan karena mengingat Adanya virus covid 19ini yang menyerang seluruh provinsi yang ada di indonesia. Pemerintah sudah menginstruksikan untuk melarang setiap buruh turun ke jalan seperti yang mereka biasa lakukan tahun sebelumnya, karena dikhawatirkan akan berdampak meluasnya penyebaran virus corona.
     Implikasi dari merebaknya pandemi Covid – 19 pada bidang ketenagakerjaan sangat dirasakan buruh/pekerja. Upah para buruh hanya dihitung per jam, bekerja hanya 15 (lima belas) hari dalam sebulan, pemberian cuti tidak berbayar hingga pemutusan hubungan kerja. Adanya virus corona ini membuat para buruh/karyawan di rugikan karena menerima upah yang tidak layak. Apalagi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja. Sebuah studi PBB mengatakan 81% dari tenaga kerja dunia atau 3,3 miliar orang yang sebelumnya telah memiliki pekerjaan, sebagian ditutup karena wabah.

    “Secara rinci, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja yang dirilis Sabtu, 11 April lalu, jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan, di sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan. Sedangkan sektor informal yang dirumahkan sebanyak 265.881 pekerja dari 30.466 perusahaan. Jumlah tersebut akan terus bertambah setiap harinya bila masa pandemi Covid-19 tersebut belum dinyatakan berakhir”(Singgah Satrio Prayogo,2020) 

    “Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan akan ada 25 juta orang di seluruh dunia yang kehilangan pekerjaan atau setara dengan 3,4 trilyun USD. Para kepala Negara dan Kepala Pemerintahan diminta untuk melakukan upaya maksimal dalam mengembalikan kehidupan sosial dan ekonomi rakyatnya bertahun-tahun ke depan. Pernyataan ILO tersebut menjadi kritik yang serius dalam mendorong upaya perlindungan pekerja. Bahkan sebelum pandemi COVID-19 terjadi, di awal tahun 2020 tercatat 190 juta orang di dunia tidak memiliki pekerjaan. Ada empat sektor yang paling terkena dampak pandemi dan merupakan bagian dari 37.5% lapangan pekerjaan secara global. Sektor pertama adalah makanan dan akomodasi yaitu 144 juta pekerja, eceran dan grosir 482 juta, pelayanan dan administrasi 157 juta, serta manufaktur yaitu 463 juta. Sektor informal selalu paling merasakan dampaknya, baik dari krisis ekonomi maupun pandemi. Ditambah lagi jumlah mereka yang besar yaitu sebanyak 2 milyar orang. Ini setara dengan 61% jumlah pekerja di seluruh dunia. Belum lagi bila pemerintah dari negara yang terdampak tersebut tidak berhasil melindungi mereka dari kemiskinan”( Titik Nurhayati,2020:84)

        Adanya wabah covid 19 ini salah satu yang dirugikan juga adalah pusat pembelanjaan mengakibatkan pengunjung di toko berkurang bahkan tidak ada sama sekali, dan membuat para pusat pembelanjaan mengalami kerugian besar dan perekonomianya menurun drastis. Maka dari itu sebagaian dari mereka melakukan PHK pada karyawanya apalagi para pekerja harian, pekerja kontrak yang posisi tawarnya paling lemah dan mudah diberhentikan. Pengusaha dan para pekerja/buruh sudah melakukan kesepakatan pembayaran upah pekerja/ buruh. Maka dari itu seharusnya pemerintah memastikan tidak adanya pemutusan hubungan kerja pada karyawan agar terciptanya kesejahteraan social.
        Apabila pandemic covid 19 berjalan dalam waktu yang lama maka semakin banyak masyarakat dianjurkan untuk tinggal dirumah dan bagaimana nasib para buruh yang dirumahkan pasti mengalami kekecewaan yang mendalam bagaimana nasib rumah tangganya jika tidak mendapatkan upah. Dan disisi yang lainya pasti memikirkan biaya kebutuhan hidup, bisa dibayangkan bila pandemi ini berjalan lebih dari setengah tahun, akan banyak keluarga yang menyentuh batas kemiskinan secara berangsur. Selain itu, dengan adanya anjuran bekerja dari rumah, bahkan ditutupnya fasilitas publik, menyebabkan para pekerja sektor informal ini terancam tidak bisa lagi memasarkan produk atau menjual jasa.
Dan realitasnya yang terjadi sekarang banyak toko-toko yang ditutup kecuali toko/tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis,pasar,supermarket,kebutuhan dan bahan pokok. Pusat pembelanjaan untuk saat ini ditutup agar tidak banyak pengunjung yang datang. Tetapi karyawan-karyawan memanfaatkan media online untuk memasarkan produknya agar ada pemasukan ekonominya.  Sebagian karyawan tidak dirumahkan dan tetap kerja tetapi dengan cara yang berbeda yaitu melaukan pemasaran lewat media online seperti Facebook dan lain sebagainya. Dan itu menjadi kesempatan untuk para toko-toko pakaian karena ini bulan ramadan.
          Dan saya kembali kepada kesejahteraan masyarakat apalagi kaum buruh ,disaat seperti ini  pemerintah Setempat harus memikirkan nasib para kaum buruh yang dirumahkan yang diberlakukan psbb di daerahnya. Pemerintah harus ada ulur tangan bantuan berupa uang dan sembako kepada mereka. Dan semoga pemerintah lebih mengutamakan bagi kaum yang dibawah dan kaum yang terkena PHK dari pekerjaannya. Pemerintah sudah sangat objektif menerapkan pembatasan sosial berskala besar apabila sudah memberikan bantuan kepada masayarakat yang dianjurkan isolosi dirumah. Semoga pandemi covid 19 ini cepat berlalu agar semua berjalan demgan semestinya.